Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka di negeri tersebut.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Saat ini, mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Rencana Alternatif: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi bisa tetap berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa saat ini dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 mahasiswa saat ini kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi berlanjut |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat meneruskan studi tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI responsif dengan menyiapkan rencana darurat dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga perlu terus memperbarui informasi dan siaga.