7 Fakultas Kedokteran Menentang Rencana Pemerintah untuk Ambil Alih Kolegiumnya

Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini terbuka untuk menyatakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Inti Kritikan Mereka

  1. Intervensi dari Pemerintah:
    Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dunia kedokteran.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya:
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, yang menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap berpotensi merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Kualitas:
    Master besar menyoroti bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja dapat menurun, dan ini dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Suara Kritis dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak bisa diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengelolaan pendidikan tenaga medis diambil alih Menkes, tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU: Menyatakan bahwa pengambilalihan kolegium kurang transparan dan berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik dan ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilainya sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium sangat berkaitan dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi akademik dan klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan dari sisi pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting bagi menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah klaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menilai ini sebagai bentuk intervensi